Laman

Minggu, 21 Juli 2013

Email Untuk PNS

     Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) meminta seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar dalam melakukan urusan kedinasan dengan memanfaatkan media surat elektronik, menggunaan alamat email resmi pemerintah, yaitu yang menggunakan domain @pnsmail.go.id

     Permintaan itu disampaikan Menteri PAN-RB Azwar Abubakar melalui Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2013 tertanggal 27 Mei 2013. Diharapkan pada 1 Januari 2014, seluruh instansi pemerintah telah menggunakan alamat email resmi pemerintah sebagai alat komunikasi dalam kegiatan kedinasan.

     Kalau bermaksud  mendaftar atau bikin akun klik http://www.pnsmail.go.id/ , hanya saja selesai  mendaftar, email itu tidak langsung bisa digunakan, karena masih nunggu verifikasi. Verifikasi itu sendiri memerlukan waktu sekitar 5 hari dan akan dikonfirmasi lewat email alternatif. ( kalau sebelumnya belum punya email ....gmana ? ...)


 





Minggu, 07 Juli 2013

Revisi PMK nomor 41/PMK.07/2013, Transfer TP Guru PNSD Tertunda.

Pada PMK nomor 41/PMK.07/2013 sudah tertulis pada pasal 4 dan pasal 5 bahwa penyaluran TPP terjadwal setiap triwulan .Namun pelaksanaannya akan tertunda karena ada revisi PMK yang tertanggal 27 Februari 2013 itu.

Dan ini surat  Kemdikbud untuk menindak lanjuti hal tersebut yang saya dapatkan dari  http://fungdikmalangkota.blogspot.com/2013/07/tindak-lanjut-usulan-revisi-pmk-nomor.html 


update 20 Juli 2013 :
Telah terbit Peraturan  Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.07/2013  tanggal 8 Juli 2013, tentang  Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2013 tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota Tahun Anggaran 2013.

Kalau mau baca klik : http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2013/101~PMK.07~2013Per.HTM
 

Senin, 10 Juni 2013

VerVal Ulang NUPTK Formulir A-01 (Untuk Admin/Operator Sekolah)

          Berkaitan dengan pemutakhiran NUPTK yang diberi nama VerVal Ulang (verifikasi dan validasi ulang), berikut langkah-langkah yang harus ditempuh oleh admin/operator sekolah. Tentu saja admin/operator sekolah dapat memulai bekerja setelah PTK mengumpulkan formulir A-01, A-02, A-03 yang telah diisi oleh PTK.

  • Setelah login maka akan terbuka halaman seperti di bawah ini.

 



  •  Kemudian pilih (klik) verifikasi dan validasi yang ada dikiri atas, sehingga tampil halaman seperti dibawah ini.

 
  •  Berikutnya klik "entry formulir A01" sehingga tampil halaman yang memuat nama-nama PTK di sekolah.


  • Pada halaman ini, admin/operator sekolah dapat  memilih salah satu dari PTK dengan cara klik 2 x PTK yang dimaksud. Kemudian meng-entry mulai "biodata Diri" lanjut ke "Data Kepegawaian" lanjut ke "Konfirmasi" sampai akhirnya ada konfirmasi untuk nge-print tanda bukti verval level 1 (surat aktivasi akun PTK)
  • Kalau mau nge-print belakangan dapat dilakukan dengan cara klik "verifikasi dan validasi" kemudian pilih (klik)  "Cetak Ulang Tanda Bukti Verval Level 1 (Surat Aktivasi Akun)" sehingga tampil halaman seprti dibawah ini,


  • Selanjutnya pilih PTK dan klik tanda panah kecil yang ada dibawah kolom "Token", maka akan tampil pilihan "cetak ulang tanda bukti" 

 EDIT DATA

     Kalau terjadi kesalahan entry dan mau diedit sebelum dicetak, hal itu dapat dilakukan dengan cara klik "Direktori PTK" sehingga tampil halaman seperti dibawah ini.


     Selanjutnya klik "Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan", maka akan tampil  halaman sepeprti berikut.




      Kemudian klik tanda panah kecil yang ada pada kolom "status", maka akan tampil "Edit Pendidik", dan ketika itu diklik, maka akan tampil halaman berikut.


     Pada halaman ini dapat dilakukan pengeditan yang diperlukan dan kalau selesai jangan lupa klik tombol "simpan" yang ada dibagian kanan bawah.

     Itulah hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan entry formulir A01 dan untuk diketahui, tanda bukti yang dicetak untuk PTK memuat user ID dan password untuk diaktifkan oleh  PTK yang bersangkutan, selanjutnya digunakan untuk mengisi data secara mandiri dan online yang dimulai tanggal 17 Juni 2013.
Selamat mem-verval ulang NUPTK !!!