Kisi-kisi UN 2014 untuk satuan pendidikan dasar dan menengah menggunakan kisi-kisi UN 2013, hal itu sesuai dengan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) nomor 0019/P/BSNP/XI/2012 tanggal 20 November 2012. Pada pasal 3 Peraturan BSNP tersebut tertulis : "Kisi-kisi soal ujian nasional Tahun Pelajaran 2012/2013 untuk satuan pendidikan dasar dan menengah berlaku selama tiga tahun"
( Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) nomor 0019/P/BSNP/XI/2012 tersebut dapat dibaca/didownload disini)
Sedangkan pada Permendikbud no. 97 tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan disebutkan antara lain peserta didik dinyatakan lulus setelah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai minimal baik untuk seluruh mata pelajaran, lulus ujian S/M/PK, dan lulus UN.
Yang dimaksud nilai S/M/PK adalah gabungan dari nilai rata-rata raport semester I - V untuk tingkat SMP, nilai rata-rata raport semester III - V untuk tingkat SMA dengan nilai ujian sekolah/madrasah/pendidikan kesetaraan. Untuk UN 2014 nanti menggunakan bobot 70 % nilai rata-rata raport dan 30% nilai ujian sekolah/madrasah/pendidikan kesetaraan. ( Baca/download Permendikbud no. 97 tahun 2013 disini )
Pada POS ( Prosedur Operasi Standar ) ditetapkan antara lain pelaksanaan UN 2014 untuk SMA/MA/SMK/MAK dimulai pada hari Senin tanggal 14 April 2014, untuk SMP/MTs dimulai pada hari Senin tanggal 5 Mei 2014. Untuk lengkapnya POS UN 2014 dapat dibaca/download disini.
Kamis, 12 Desember 2013
Kamis, 29 Agustus 2013
Kurikulum 2013, Nilai Rapor Lebih Informatif dan Deskriptif
Palangka Raya -- Dalam
Kurikulum 2013, nilai rapor siswa nantinya lebih informatif dan
deskriptif, serta memuat informasi penilaian pada aspek pengetahuan,
ketrampilan, serta sikap siswa. "Rapornya itu akan berubah total, yang
pertama perubahannya rapor itu berisi sikap, ketrampilan, dan
pengetahuan, yang selama ini kan yang dominannya pengetahuan," kata
Kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan
Mutu Pendidikan (Badan PSDMPK dan PMP) Syawal Gultom, seusai acara
Peluncuran Implementasi Kurikulum 2013 di Kota Palangka Raya, Senin
(15/7) kemarin.
Oleh karena itu kata Syawal Gultom sistem penilaian harus berubah. "Selama ini kan penilaian dengan tes, sekarang harus menggunakan non tes, portofolio, ketrampilan kan harus diamati," ujarnya menambahkan.
Yang kedua, lanjut Syawal rapor pada jenjang sekolah dasar (SD) nantinya tidak berisi angka, namun deskripsi. "Di SD tidak boleh angka-angka, yang ada deskripsi, kalimat-kalimat, anak ini bisanya apa, kalau tidak mampu kenapa," kata mantan Rektor Universitas Negeri Medan (Unimed) tersebut. Apa yang harus diperbaiki pada seorang siswa juga harus ditulis, kata Syawal.
Sedangkan pada jenjang sekolah menengah pertama (SMP) untuk aspek pengetahuan dan ketrampilan dapat berupa angka. Sedangkan pada aspek sikap harus berupa deskripsi, yaitu hasil observasi. "Konsistrensi anak dalam disiplin dinilai, disiplin dinilai dari mana? dari kehadiran, disiplin menyerahkan tugas misalnya," lanjut Syawal.
Standar penilaian tersebut akan diatur oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Namun hal tersebut adalah standar minimal, sekolah dapat menambahkan aspek penilaian lainnya. "Bagaimana cara menilai sikap dan bagaimana menuangkannya ke dalam rapor itu yang kita atur," kata Kepala Badan PSDMPK dan PMP. Standar penilaian dalam Kurikulum 2013 nantinya akan diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud). (NW)
sumber :kemmdikbud
Download format raport kurikulum 2013 :
Oleh karena itu kata Syawal Gultom sistem penilaian harus berubah. "Selama ini kan penilaian dengan tes, sekarang harus menggunakan non tes, portofolio, ketrampilan kan harus diamati," ujarnya menambahkan.
Yang kedua, lanjut Syawal rapor pada jenjang sekolah dasar (SD) nantinya tidak berisi angka, namun deskripsi. "Di SD tidak boleh angka-angka, yang ada deskripsi, kalimat-kalimat, anak ini bisanya apa, kalau tidak mampu kenapa," kata mantan Rektor Universitas Negeri Medan (Unimed) tersebut. Apa yang harus diperbaiki pada seorang siswa juga harus ditulis, kata Syawal.
Sedangkan pada jenjang sekolah menengah pertama (SMP) untuk aspek pengetahuan dan ketrampilan dapat berupa angka. Sedangkan pada aspek sikap harus berupa deskripsi, yaitu hasil observasi. "Konsistrensi anak dalam disiplin dinilai, disiplin dinilai dari mana? dari kehadiran, disiplin menyerahkan tugas misalnya," lanjut Syawal.
Standar penilaian tersebut akan diatur oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Namun hal tersebut adalah standar minimal, sekolah dapat menambahkan aspek penilaian lainnya. "Bagaimana cara menilai sikap dan bagaimana menuangkannya ke dalam rapor itu yang kita atur," kata Kepala Badan PSDMPK dan PMP. Standar penilaian dalam Kurikulum 2013 nantinya akan diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud). (NW)
sumber :kemmdikbud
Download format raport kurikulum 2013 :
Selasa, 23 Juli 2013
BSE Kurikulum 2013
Untuk download BSE SMP kurikulum 2013 silakan mengklik Unduh...
BSE SMP KELAS VII KURIKULUM 2013
|
|||
No
|
Mata Pelajaran
|
Buku
Guru
|
Buku
Siswa
|
1
|
PA. Islam
|
Unduh | Unduh |
2
|
Bahasa Indonesia
|
Unduh | Unduh |
3
|
Bahasa Inggris
|
Unduh | Unduh |
4
|
IPA
|
Unduh | Unduh |
5
|
IPS
|
Unduh | Unduh |
6
|
Penjasorkes
|
Unduh | Unduh |
7
|
PPKn
|
Unduh | Unduh |
8
|
Seni Budaya
|
Unduh | Unduh |
8
|
Matematika
|
Unduh | Unduh |
10
|
Prakarya
|
Unduh | Unduh |
Minggu, 21 Juli 2013
Email Untuk PNS
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PAN-RB) meminta seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar dalam melakukan
urusan kedinasan dengan memanfaatkan media surat elektronik, menggunaan
alamat email resmi pemerintah, yaitu yang menggunakan domain
@pnsmail.go.id
Permintaan itu disampaikan Menteri PAN-RB Azwar Abubakar melalui Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2013 tertanggal 27 Mei 2013. Diharapkan pada 1 Januari 2014, seluruh instansi pemerintah telah menggunakan alamat email resmi pemerintah sebagai alat komunikasi dalam kegiatan kedinasan.
Kalau bermaksud mendaftar atau bikin akun klik http://www.pnsmail.go.id/ , hanya saja selesai mendaftar, email itu tidak langsung bisa digunakan, karena masih nunggu verifikasi. Verifikasi itu sendiri memerlukan waktu sekitar 5 hari dan akan dikonfirmasi lewat email alternatif. ( kalau sebelumnya belum punya email ....gmana ? ...)

Permintaan itu disampaikan Menteri PAN-RB Azwar Abubakar melalui Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2013 tertanggal 27 Mei 2013. Diharapkan pada 1 Januari 2014, seluruh instansi pemerintah telah menggunakan alamat email resmi pemerintah sebagai alat komunikasi dalam kegiatan kedinasan.
Kalau bermaksud mendaftar atau bikin akun klik http://www.pnsmail.go.id/ , hanya saja selesai mendaftar, email itu tidak langsung bisa digunakan, karena masih nunggu verifikasi. Verifikasi itu sendiri memerlukan waktu sekitar 5 hari dan akan dikonfirmasi lewat email alternatif. ( kalau sebelumnya belum punya email ....gmana ? ...)

Minggu, 07 Juli 2013
Revisi PMK nomor 41/PMK.07/2013, Transfer TP Guru PNSD Tertunda.
Pada PMK nomor 41/PMK.07/2013 sudah tertulis pada pasal 4 dan pasal 5 bahwa penyaluran TPP terjadwal setiap triwulan .Namun pelaksanaannya akan tertunda karena ada revisi PMK yang tertanggal 27 Februari 2013 itu.
Dan ini surat Kemdikbud untuk menindak lanjuti hal tersebut yang saya dapatkan dari http://fungdikmalangkota.blogspot.com/2013/07/tindak-lanjut-usulan-revisi-pmk-nomor.html
update 20 Juli 2013 :
Telah terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.07/2013 tanggal 8 Juli 2013, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2013 tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota Tahun Anggaran 2013.
Kalau mau baca klik : http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2013/101~PMK.07~2013Per.HTM
Dan ini surat Kemdikbud untuk menindak lanjuti hal tersebut yang saya dapatkan dari http://fungdikmalangkota.blogspot.com/2013/07/tindak-lanjut-usulan-revisi-pmk-nomor.html
update 20 Juli 2013 :
Telah terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.07/2013 tanggal 8 Juli 2013, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2013 tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota Tahun Anggaran 2013.
Kalau mau baca klik : http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2013/101~PMK.07~2013Per.HTM
Senin, 10 Juni 2013
VerVal Ulang NUPTK Formulir A-01 (Untuk Admin/Operator Sekolah)
Berkaitan dengan pemutakhiran NUPTK yang diberi nama VerVal Ulang (verifikasi dan validasi ulang), berikut langkah-langkah yang harus ditempuh oleh admin/operator sekolah. Tentu saja admin/operator sekolah dapat memulai bekerja setelah PTK mengumpulkan formulir A-01, A-02, A-03 yang telah diisi oleh PTK.
Kemudian klik tanda panah kecil yang ada pada kolom "status", maka akan tampil "Edit Pendidik", dan ketika itu diklik, maka akan tampil halaman berikut.
Pada halaman ini dapat dilakukan pengeditan yang diperlukan dan kalau selesai jangan lupa klik tombol "simpan" yang ada dibagian kanan bawah.
Itulah hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan entry formulir A01 dan untuk diketahui, tanda bukti yang dicetak untuk PTK memuat user ID dan password untuk diaktifkan oleh PTK yang bersangkutan, selanjutnya digunakan untuk mengisi data secara mandiri dan online yang dimulai tanggal 17 Juni 2013.
Selamat mem-verval ulang NUPTK !!!
- Setelah login maka akan terbuka halaman seperti di bawah ini.
- Kemudian pilih (klik) verifikasi dan validasi yang ada dikiri atas, sehingga tampil halaman seperti dibawah ini.
- Berikutnya klik "entry formulir A01" sehingga tampil halaman yang memuat nama-nama PTK di sekolah.
- Pada halaman ini, admin/operator sekolah dapat memilih salah satu dari PTK dengan cara klik 2 x PTK yang dimaksud. Kemudian meng-entry mulai "biodata Diri" lanjut ke "Data Kepegawaian" lanjut ke "Konfirmasi" sampai akhirnya ada konfirmasi untuk nge-print tanda bukti verval level 1 (surat aktivasi akun PTK)
- Kalau mau nge-print belakangan dapat dilakukan dengan cara klik "verifikasi dan validasi" kemudian pilih (klik) "Cetak Ulang Tanda Bukti Verval Level 1 (Surat Aktivasi Akun)" sehingga tampil halaman seprti dibawah ini,
- Selanjutnya pilih PTK dan klik tanda panah kecil yang ada dibawah kolom "Token", maka akan tampil pilihan "cetak ulang tanda bukti"
EDIT DATA
Kalau terjadi kesalahan entry dan mau diedit sebelum dicetak, hal itu dapat dilakukan dengan cara klik "Direktori PTK" sehingga tampil halaman seperti dibawah ini.
Selanjutnya klik "Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan", maka akan tampil halaman sepeprti berikut.
Pada halaman ini dapat dilakukan pengeditan yang diperlukan dan kalau selesai jangan lupa klik tombol "simpan" yang ada dibagian kanan bawah.
Itulah hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan entry formulir A01 dan untuk diketahui, tanda bukti yang dicetak untuk PTK memuat user ID dan password untuk diaktifkan oleh PTK yang bersangkutan, selanjutnya digunakan untuk mengisi data secara mandiri dan online yang dimulai tanggal 17 Juni 2013.
Selamat mem-verval ulang NUPTK !!!
Selasa, 07 Mei 2013
PPDB Sidoarjo Tahun 2013 Tidak Pakai Tes ?
Kemungkinan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) Sidoarjo tahun 2013 tidak pakai tes. Hal itu terungkap dari pernyataan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. “Saat ini tes untuk masuk sekolah tidak mungkin dilaksanakan, sehingga
prosesnya tetap seperti tahun sebelumnya. Sebab untuk pelaksanaan tes
membutuhkan anggaran,” katanya.
Karena belum dianggarkan, PPDB tahun 2013 ini masih menggunakan nilai akhir (NA). NA ini meliputi 60 persen hasil unas dan 40 persen hasil ujian sekolah. Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Sidoarjo Agoes Boedi Tjahjono menerangkan NA telah mencerminkan nilai unas dan ujian sekolah. “Nilai sekolah itu sendiri sudah meliputi penilaian kognitif, afektif, dan psikomotorik,” terang Agoes.
Untuk lengkapnya baca sumber : http://www.infosda.com/?p=3329
Karena belum dianggarkan, PPDB tahun 2013 ini masih menggunakan nilai akhir (NA). NA ini meliputi 60 persen hasil unas dan 40 persen hasil ujian sekolah. Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Sidoarjo Agoes Boedi Tjahjono menerangkan NA telah mencerminkan nilai unas dan ujian sekolah. “Nilai sekolah itu sendiri sudah meliputi penilaian kognitif, afektif, dan psikomotorik,” terang Agoes.
Untuk lengkapnya baca sumber : http://www.infosda.com/?p=3329
Langganan:
Postingan (Atom)