Permintaan itu disampaikan Menteri PAN-RB Azwar Abubakar melalui Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2013 tertanggal 27 Mei 2013. Diharapkan pada 1 Januari 2014, seluruh instansi pemerintah telah menggunakan alamat email resmi pemerintah sebagai alat komunikasi dalam kegiatan kedinasan.
Kalau bermaksud mendaftar atau bikin akun klik http://www.pnsmail.go.id/ , hanya saja selesai mendaftar, email itu tidak langsung bisa digunakan, karena masih nunggu verifikasi. Verifikasi itu sendiri memerlukan waktu sekitar 5 hari dan akan dikonfirmasi lewat email alternatif. ( kalau sebelumnya belum punya email ....gmana ? ...)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar