Pada PMK nomor 41/PMK.07/2013 sudah tertulis pada pasal 4 dan pasal 5 bahwa penyaluran TPP terjadwal setiap triwulan .Namun pelaksanaannya akan tertunda karena ada revisi PMK yang tertanggal 27 Februari 2013 itu.
Dan ini surat Kemdikbud untuk menindak lanjuti hal tersebut yang saya dapatkan dari http://fungdikmalangkota.blogspot.com/2013/07/tindak-lanjut-usulan-revisi-pmk-nomor.html
update 20 Juli 2013 :
Telah terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.07/2013 tanggal 8 Juli 2013,
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2013
tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri
Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota Tahun Anggaran
2013.
Kalau mau baca klik : http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2013/101~PMK.07~2013Per.HTM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar