Laman

Minggu, 07 Juli 2013

Revisi PMK nomor 41/PMK.07/2013, Transfer TP Guru PNSD Tertunda.

Pada PMK nomor 41/PMK.07/2013 sudah tertulis pada pasal 4 dan pasal 5 bahwa penyaluran TPP terjadwal setiap triwulan .Namun pelaksanaannya akan tertunda karena ada revisi PMK yang tertanggal 27 Februari 2013 itu.

Dan ini surat  Kemdikbud untuk menindak lanjuti hal tersebut yang saya dapatkan dari  http://fungdikmalangkota.blogspot.com/2013/07/tindak-lanjut-usulan-revisi-pmk-nomor.html 


update 20 Juli 2013 :
Telah terbit Peraturan  Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.07/2013  tanggal 8 Juli 2013, tentang  Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2013 tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota Tahun Anggaran 2013.

Kalau mau baca klik : http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2013/101~PMK.07~2013Per.HTM
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar