BSE SMP KELAS VII KURIKULUM 2013
|
|||
No
|
Mata Pelajaran
|
Buku
Guru
|
Buku
Siswa
|
1
|
PA. Islam
|
Unduh | Unduh |
2
|
Bahasa Indonesia
|
Unduh | Unduh |
3
|
Bahasa Inggris
|
Unduh | Unduh |
4
|
IPA
|
Unduh | Unduh |
5
|
IPS
|
Unduh | Unduh |
6
|
Penjasorkes
|
Unduh | Unduh |
7
|
PPKn
|
Unduh | Unduh |
8
|
Seni Budaya
|
Unduh | Unduh |
8
|
Matematika
|
Unduh | Unduh |
10
|
Prakarya
|
Unduh | Unduh |
Selasa, 23 Juli 2013
BSE Kurikulum 2013
Untuk download BSE SMP kurikulum 2013 silakan mengklik Unduh...
Minggu, 21 Juli 2013
Email Untuk PNS
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PAN-RB) meminta seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar dalam melakukan
urusan kedinasan dengan memanfaatkan media surat elektronik, menggunaan
alamat email resmi pemerintah, yaitu yang menggunakan domain
@pnsmail.go.id
Permintaan itu disampaikan Menteri PAN-RB Azwar Abubakar melalui Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2013 tertanggal 27 Mei 2013. Diharapkan pada 1 Januari 2014, seluruh instansi pemerintah telah menggunakan alamat email resmi pemerintah sebagai alat komunikasi dalam kegiatan kedinasan.
Kalau bermaksud mendaftar atau bikin akun klik http://www.pnsmail.go.id/ , hanya saja selesai mendaftar, email itu tidak langsung bisa digunakan, karena masih nunggu verifikasi. Verifikasi itu sendiri memerlukan waktu sekitar 5 hari dan akan dikonfirmasi lewat email alternatif. ( kalau sebelumnya belum punya email ....gmana ? ...)

Permintaan itu disampaikan Menteri PAN-RB Azwar Abubakar melalui Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2013 tertanggal 27 Mei 2013. Diharapkan pada 1 Januari 2014, seluruh instansi pemerintah telah menggunakan alamat email resmi pemerintah sebagai alat komunikasi dalam kegiatan kedinasan.
Kalau bermaksud mendaftar atau bikin akun klik http://www.pnsmail.go.id/ , hanya saja selesai mendaftar, email itu tidak langsung bisa digunakan, karena masih nunggu verifikasi. Verifikasi itu sendiri memerlukan waktu sekitar 5 hari dan akan dikonfirmasi lewat email alternatif. ( kalau sebelumnya belum punya email ....gmana ? ...)

Minggu, 07 Juli 2013
Revisi PMK nomor 41/PMK.07/2013, Transfer TP Guru PNSD Tertunda.
Pada PMK nomor 41/PMK.07/2013 sudah tertulis pada pasal 4 dan pasal 5 bahwa penyaluran TPP terjadwal setiap triwulan .Namun pelaksanaannya akan tertunda karena ada revisi PMK yang tertanggal 27 Februari 2013 itu.
Dan ini surat Kemdikbud untuk menindak lanjuti hal tersebut yang saya dapatkan dari http://fungdikmalangkota.blogspot.com/2013/07/tindak-lanjut-usulan-revisi-pmk-nomor.html
update 20 Juli 2013 :
Telah terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.07/2013 tanggal 8 Juli 2013, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2013 tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota Tahun Anggaran 2013.
Kalau mau baca klik : http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2013/101~PMK.07~2013Per.HTM
Dan ini surat Kemdikbud untuk menindak lanjuti hal tersebut yang saya dapatkan dari http://fungdikmalangkota.blogspot.com/2013/07/tindak-lanjut-usulan-revisi-pmk-nomor.html
update 20 Juli 2013 :
Telah terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.07/2013 tanggal 8 Juli 2013, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2013 tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota Tahun Anggaran 2013.
Kalau mau baca klik : http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2013/101~PMK.07~2013Per.HTM
Langganan:
Postingan (Atom)